Ada yang mau lihat lihat koleksi atau membeli KAOS DAKWAH atau KAOS DISTRO bisa di lihat stok nya di GHIRAH


ARTIKEL BELAJAR SEO : Banyaknya media mainstream yang beredar membuat masyarakat memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan informasi. Bahkan, blog saat ini seringkali dijadikan rujukan dalam sebuah berita. Seiring perkembangan teknologi, tak hanya blog ada banyak social media yang punya banyak fitur lengkap dan bisa kita gunakan sebagai media berekspresi. Baik lewat status, foto, atau juga music. Akhir-akhir ini sering saya lihat beberapa media mainstream terkadang membuat berita dengan mengangkat status ataupun tweet yang sedang menjadi trending topic saat itu. Terbukti bahwa media sosial sudah semakin berkembang dan banyak diminati oleh semua kalangan.
Bicara tentang blog, saat ini orientasinya bukan hanya sekedar menuliskan pengalaman pribadi saja. Sudah semakin pesat dan berkembang. Sudah banyak blog yang menghasilkan rupiah. Artinya si pemilik kadangkala memang menampilkan konten ataupun tulisan yang memang dibuat untuk memenuhi kontrak sebuah iklan. Biasanya seperti tulisan review beberapa produk ataupun acara. Kadangkala memang diganti dengan uang ataupun voucher produk. Semuanya itu adalah hak pemilik blog dan tentu saja sesuai perjanjian dengan advertiser.
contest winner : The word Contest on a huge outdoord billboard, sign or banner to advertise a raffle, drawing or lottery that promises big prizes, jackpot or payout to the winner Stock PhotoSelain menuliskan tentang review sebuah produk, pemilik blog kadangkala juga membuat sebuah tulisan yang diikutsertakan dalam sebuah lomba penulisan. Sekarang ini memang banyak sekali lomba penulisan yang membidik dunia blog. Entah dari skala kecil ataupun besar. Penyelenggaranya pun beragam, mulai dari perseorangan sampai pada sebuah perusahaan dan tak jarang pula instansi pemerintahan ikut serta menyelenggarakan kontes menulis. Hadiah yang ditawarkan pun menarik, mulai dari buku, voucher pulsa, gadget sampai uang tunai yang nominalnya sangat besar.
Seiring dengan perkembangan dunia internet dan semakin mudahnya akses, para pemilik blog butuh membekali diri dengan wacana HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Tulisan, foto, gambar, desaign, music, video, database dan software yang ada di blog kita adalah kekayaan intelektual. Seperti kekayaan yang lain juga, hal yang satu ini juga butuh kita lindungi. Bukan bermaksud pelit sharing dan berbagi ilmu yang saya maksudkan disini, tapi lebih pada pemanfaatannya yang merugikan. Copy paste semakin mudah saat ini, bahkan terkadang dilakukan secara terang-terangan dan tanpa izin. Jika hanya sebatas share informasi dengan menyebutkan sumbernya, saya rasa itu hal yang wajar. Tapi kalau sudah menjiplak tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya (diaku sebagai tulisan sendiri) itu adalah hal yang merugikan.
Beberapa minggu ini saya temukan beberapa kasus pemilik blog yang tulisannya dijiplak untuk kepentingan yang berbeda. Kasus yang pertama, seorang pemilik blog menuliskan artikel untuk sebuah kontes penulisan dengan hadiah berupa uang tunai yang cukup besar. Tak berapa lama, pemilik blog ini menemukan tulisannya dijiplak oleh orang lain dan juga diikutkan di kontes tersebut. Beberapa kali pemilik mengkonfirmasikan pada panitia lomba bahwa tulisannya dijiplak oleh peserta lain. Tidak berapa lama diketahui blog yang membajak tulisan tersebut dihapus oleh pemiliknya.
angry face : woman working on a computer by night in a dark room with only light from computer falling on her face pulling her hair in frustrationUntuk kasus tersebut, tentu saja pemilik blog yang tulisannya dijiplak merasa sangat dirugikan. Apalagi tulisan yang dijiplak tersebut diikutsertakan dalam kontes yang sama. Dalam hal ini, setiap penyelenggara lomba tentu saja sudah mempersiapkan hal-hal yang tak terduga, seperti halnya masalah penjiplakan. Mengingat sekarang ini sudah banyak sekali kasus serupa. Biasanya dalam ketentuan dan persyaratan lomba ada beberapa poin yang menjelaskan tentang hal tersebut. Salah satu konsekuensinya adalah menggugurkannya sebagai peserta. Namun ini penting sebagai pembelajaran kita untuk mengingatkan penyelenggara lomba agar pelanggaran terhadap kekayaan intelektual atas apa yang ada dalam blog kita semakin berkurang. Penyelenggara juga bisa membuat ketentuan sesuai dengan hukum, jadi tidak sekedar menyelesaikan masalah hanya dengan mendiskualifikasi pelaku dari arena lomba.
Kasus kedua, seorang blogger yang merasa sangat dirugikan karena tulisannya dijiplak oleh sebuah fanpage media social tanpa menyertakan sumbernya. Jadi, seolah-olah fanpage tersebut yang membuat tulisan. Beberapa kali pemilik blog meminta klarifikasi pada admin tentang tulisannya yang dimuat di fanpage tersebut. Pemilik blog juga menyatakan tidak keberatan jika tulisannya ditayangkan disana, tapi dengan syarat mencantumkan url blognya sebagai sumber. Selang beberapa lama, postingan tersebut sudah dihapus oleh admin.
Dalam hal ini ada perbedaan kepentingan atas dua kasus di atas. Namun keduanya tentu saja dianggap sangat merugikan. Sekali lagi ini bukan masalah pelit berbagi. Namun ada banyak etika di dunia maya yang juga wajib kita patuhi. Seperti halnya meminta ijin atas penayangan konten orang lain dalam blog kita dan tentu saja dengan menyertakan sumbernya. Penghargaan atas karya bukan hanya sebatas materi saja, tapi juga sebentuk penghormatan immaterial.
Apakah kita wajib mendaftarkan blog ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)? Untuk ini sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)– baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakanoleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.
Beberapa ulasan mengenai hak cipta ada dalam artikel tanya jawab di Klinik hukum dari  hukumonline yang saya kutip ulang dari jawaban sahabat saya, Lucky Setiawati, S.H. dari globomark ini sebenarnya sudah pernah saya tuliskan dalam post berjudul elemen website yang dilindungi oleh hak cipta. Dalam artikel tersebut juga memuat tentang beberapa info tentang pendaftaran hak cipta.
Masalah copy paste ini tentu saja tidak terbatas hanya pada dua kasus di atas saja. Saya yakin banyak sekali kasus serupa di luar sana. Kasus di atas merupakan contoh yang beberapa minggu ini saya jumpai menimpa teman blogger. Hal ini mengingatkan bahwa masih rentannya perlindungan hukum tentang permasalahan ini. Selain itu, juga sebagai pengingat kepada penyelenggara lomba penulisan agar menciptakan sebuah ketentuan yang adil dan sesuai dengan payung hukum.
court of law : Golden scales of justice, gavel and books on brown background Stock PhotoCopy paste semakin meningkat dengan adanya kemudahan teknologi, karena itu hukum juga harus dipertegas. Sanksi yang diterapkan dalam hal ini juga tidak main-main, maksimal satu tahun penjara serta denda tak kurang dari 5 milyar rupiah!
Pembaca yang budiman, semoga kita bisa lebih bijak dalam memilih konten yang sesuai dengan blog kita. Jika memang ingin mengutip atau menampilkan gambar maupun tulisan orang lain, ada baiknya kita meminta ijin terlebih dahulu serta menyertakan sumbernya. Semoga ini bisa kita jadikan pembelajaran bersama.
Axact

ARTIKEL BELAJAR SEO

ARTIKEL BELAJAR SEO Adalah sebuah blog yang membahas search engine optimization khususnya search pada mesin pencarian yang paling terkenal GOOGLE. Sebagian artkel ini kami Copas dari berbagai sumber, tidak mengurangi hormat kami, kami mohon maaf jika artikel anda kena copas semoga ilmu yang anda tulis di blog bisa bermanfaat dan tentunya pahala akan mengalir kepembuat tulisan pertama..Aamiin

Post A Comment:

0 comments: