Ada yang
mau lihat lihat koleksi atau membeli KAOS
DAKWAH atau KAOS
DISTRO bisa di lihat stok nya di GHIRAH
ARTIKEL BELAJAR SEO : Chikebums - Biasanya ponsel anyar Apple dirilis resmi di Indonesia paling lambat bulan Januari. Namun lain cerita untuk iPhone 6S dan 6S Plus.
Seorang sumber menyebut penyebabnya adalah ponsel berlogo apel kroak tersebut masih nyangkut di aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh ponsel dengan konektivitas 4G LTE.
"Coba lihat di situs postel (Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika/SDPPI-red), ada gak tuh sertifikatnya mereka?" ujar sumber yang enggan disebut namanya ini. Menurutnya, sertifikat tersebut belum dikeluarkan oleh Kominfo karena Apple belum memenuhi aturan TKDN yang ada saat ini.
Yaitu setiap ponsel 4G yang beredar di Indonesia harus memenuhi TKDN sebesar 20%. Aturan ini diterapkan secara bertahap, tahun ini sebesar 20% dan tahun 2017 sebesar 30%.
Menurut sumber yang sama, pabrikan asal Amerika Serikat ini juga salah satu pihak yang sangat gencar melobi pihak regulator untuk 'meringankan' aturan tersebut. Tujuannya jelas, yaitu agar ponselnya bisa melenggang di tanpa harus membangun fasilitas perakitan atau pabrik di Indonesia.
Pun demikian, memang, saat ini iPhone 6S dan 6S Plus sudah banyak beredar di pasaran. Namun ponsel-ponsel tersebut tidak menawarkan garansi resmi Apple alias sebatas garansi toko
Post A Comment:
0 comments: